Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
logo
  • PT. BPR HARTA SWADIRI
blog-img-10

Posted by : ayu

Pengumuman Rancangan Penggabungan

PENGUMUMAN
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN

PENDAHULUAN

Menyikapi kebijakan pemerintah tentang perbankan Indonesia seperti tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana telah diubah Undang – undang No.04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,  BAB VIII Pasal 130 tentang penggabungan atau peleburan antara BPR dan BPR dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama .

            Pertimbangan kami PT.BPR HARTA SWADIRI DAN PT BPR DANA PUTRA SAKTI untuk melakukan penggabungan adalah sebagai berikut  :

  • Memenuhi regulasi POJK nomor 7 Tahun 2024 yaitu BPR yang Pemegang Saham Pengemdali (PSP) sama, maka wajib merger/digabung apa lagi diwilayah tempat kedudukan kantor di kecamatan yang sama.
  • Untuk lebih efisien lagi baik dalam pengaturan SDM dalam pelaksaan pemberian fungsi, tugas dan tanggungjawab di masing-masing bagian organisasi.
  • Dengan melakukan penggabungan maka permodalan menjadi lebih kuat.

            Dalam menyikapi hal tersebut dan mempertahankan eksistensi manajemen dari PT. BPR HARTA SWADIRI DAN PT BPR DANAPUTRA SAKTI  harus bersikap rasional dan mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian, khususnya  dalam mengantisipasi perekonomian global yang erat dengan kompetisi dan kemajuan teknologi dalam menjaring nasabahnya serta, berbagai pengalaman telah menunjukan bahwa industri perbankan rentan dengan terpaan krisis. Oleh karena itu PT. BPR HARTA SWADIRI DAN PT BPR DANAPUTRA SAKTI  sepakat melakukan Penggabungan, dimana secara kepemilikan 2 ( dua ) BPR ini dimiiki atau pemegang sahamnya dimiliki oleh beberapa orang yang mempunyai visi dan misi yang sama, oleh karena itu dalam hal pengambilan kesepakatan tidak ada permasalahan yang cukup berarti.

Dan diputuskan dan disepakati Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR Harta Swadiri pada tanggal 24 Juli 2024 yang bertempat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Malang di Jalan Letjend Sutoyo No 109-111 Kota Malang, baik dari pemegang saham PT BPR Harta Swadiri maupun pemegang saham PT BPR Danaputra Sakti. Bahwa PT. BPR DANAPUTRA SAKTI melakukan penggabungan dengan PT.BPR HARTA SWADIRI, dan sebagai penerima penggabungan adalah PT.BPR HARTA SWADIRI  dan hal ini diterima baik oleh Direksi, Dewan Komisaris dan para pemegang saham ke dua BPR.

 

TUJUAN PENGGABUNGAN

Adapun penggabungan ini bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan BPR baik dalam kegiatan operasional maupun dalam pengembangan usaha
  2. Penguatan Modal
  3. Meningkatkan peran aktif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana masyarakat
  4. Untuk meningkatkan kesiapan PT. BPR HARTA SWADIRI dalam memenuhi kewajiban menjaga tingkat likuiditas juga kemampuan mengembangkan informasi teknologi dan berbagai persyarat yang mungkin ditetapkan oleh pihak otoritas jasa keuangan ( OJK ).

 

RENCANA STATUS KANTOR KANTOR BPR HASIL PENGGABUNGAN

Kesepakatan merger antara dua ( 2 ) BPR tersebut diatas terjadi pula perubahan atas status kantor hasil Penggabungan yaitu dengan tetap dipertahankan berdirinya 1 (satu) BPR yaitu PT.BPR HARTA SWADIRI, dengan demikian PT.BPR DANAPUTRA SAKTI akan berubah menjadi Kantor Cabang PT BPR Harta Swadiri

Dengan demikian terjadi perubahan atas status kantor-kantor sebagai berikut :

No

Nama

Alamat

Status sblm
Penggabungan

Status stlh
Penggabungan

1

PT. BPR HARTA SWADIRI

Ruko Candra Sukun Unit I Jl Dr. Soetomo Dsn Sukun Ds Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67156        

Kantor Pusat

Kantor Pusat

2

PT. BPR DANAPUTRA SAKTI

Jalan Raya Pandaan – Bangil Km 01 Kutorejo Pandaan Kab. Pasuruan

Kantor Pusat

Kantor Cabang

3

PT. BPR HARTA SWADIRI CAB. MOJOSARI

Jl RA Kartini Rt 004 Rw 007 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto

Kantor Cabang

Kantor Cabang

4

PT. BPR HARTA SWADIRI KAS GAYAM

Jl Raya Gayam, Gayam, Gondang Wetan Kab Pasuruan

Kantor Kas

Kantor Kas

5

PT. BPR HARTA SWADIRI KAS BEJI

Jl Cangkring Malang, Cangkring Malang, Beji Kab Pasuruan

Kantor Kas

Kantor Kas

6

PT. BPR HARTA SWADIRI KAS JAPANAN

Jl Raya Bandulan No 25 Kejapanan, Gempol Kab Pasuruan

Kantor Kas

Kantor Kas

7

PT. BPR HARTA SWADIRI KAS BANGIL

Jl Bandeng, Kauman, Bangil Kabupaten Pasuruan

Kantor Kas

Kantor Kas

8

PT. BPR HARTA SWADIRI KAS SUKOREJO

Jl Raya Karangsono, Karangsono, Sukorejo Kab Pasuruan

Kantor Kas

Kantor Kas

9

PT. BPR HARTA SWADIRI KAS WARUNGDOWO

Jl Raya Warungdowo, Warungdowo, Pohjentrek Kabupaten Pasuruan

Kantor Kas

Kantor Kas

 

RENCANA NAMA PEMEGANG SAHAM, CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI HASIL MERGER/GABUNGAN

Nama Pemegang Saham :

 No

 NAMA

STATUS

1

Trimulyo, SE

Pemegang Saham Pengendali

2

Wahudi

Pemegang Saham

3

Novita Ratna Deviani

Pemegang Saham

4

Ragilia Dwi Indah Sari

Pemegang Saham

5

H. Sunyono

Pemegang Saham

6

H. Achmad Sukadi

Pemegang Saham

7

Sudirman

Pemegang Saham

8

H. Moch. Tauchid

Pemegang Saham

9

Achmad Fauzan

Pemegang Saham

10

H. Mujiadi

Pemegang Saham

11

Rukun Yantono

Pemegang Saham

12

Abdul Azis

Pemegang Saham

13

H. Misrianto

Pemegang Saham

14

Muthmainah

Pemegang Saham

15

Ribut Hery Santoso

Pemegang Saham

16

Ufan Bagi Arta

Pemegang Saham

 

Nama Anggota Dewan Komisaris

No

Nama

Status

Sebelumnya

1

Trimulyo, SE

Komisaris Utama

Komisaris Utama di HS & DPS

2

Sudirman

Komisaris

Komisaris di HS

3

Wahudi

Komisaris Independen

Komisaris di DPS

 

Nama Direksi :

No.

Nama

Status

Sebelumnya

1

 Ufan Bagi Arta

Direktur Utama

Direktur Utama di HS

2

 Laskar

Direktur membawahkan fungsi kepatuhan

Direktur membawahkan fungsi kepatuhan di HS

3

 Edi Gunawan

Calon Direktur Bisnis

Pimpinan Cabang

 

Demikian Pengumuman kami dan selanjutnya pihak-pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

 

  1. BPR HARTA SWADIRI

Kantor Pusat : Ruko Candra Sukun Unit I Jl Dr. Soetomo Dsn Sukun Ds Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67156 

 

  1. BPR DANAPUTRA SAKTI

Jalan Raya Pandaan – Bangil Km 01 Kutorejo Pandaan Kab. Pasuruan

 

Pandaan, 30 Januari 2025

 

PT BPR HARTA SWADIRI                                               PT BPR DANAPUTRA SAKTI

 

            Ttd                                                                                               Ttd

 

UFAN BAGI ARTA                                                                         CHOIRUMAN
   Direktur Utama                                                                           Direktur Utama