Profil BPR Harta Swadiri
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Harta Swadiri berdiri pada tanggal 3 Desember 1991 yang mana pendirinya dirintis oleh beberapa orang pengusaha kecil yang berada di kabupaten Pasuruan, yang bertujuan ingin mengembangkan usahanya sekaligus membantu para pengusaha kecil yang lain yang berada di kabupaten Pasuruan.
Sekelompok pengusaha kecil ini semula bergabung pada wadah koperasi simpan pinjam, kemudian timbul keinginan untuk meningkatkan kelembagaan usahanya menjadi wadah Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dengan pertimbangan dengan wadah Koperasi Bank Perkreditan Rakyat maka pelayanan jasa keuangan tidak hanya terbatas pada para anggota melainkan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat pengusaha kecil dan mikro pada umumnya.
Di samping itu juga ditunjang oleh situasi di mana pemerintah menerbitkan kebijakan yang memberikan kemudahan dalam pendirian BPR yang terkenal dengan kebijakan Pakto 88. KBPR Harta Swadiri Pandaan berdiri pada tanggal 03 Desember 1991 dengan status badan hukum koperasi No. 7177/BH/II/1991 dan memulai kegiatan operasionalnya pada tanggal 17 Februari 1992 dengan Surat Keputusan oleh Menteri Keuangan melalui Bank Indonesia No.044/KM/13/1992. Dengan jumlah anggota (Pemegang Saham) sebanyak 16 orang. Dan jumlah total karyawan sebanyak 55 orang.
Sesuai dengan Keputusan Regional 3 Jawa Timur, Bali dan Nusa tenggara OTORITAS JASA KEUANGAN nomor KEP-56/KR.3/2014 tentang perubahan Bentuk Badan Hukum Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Harta Swadiri menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Harta Swadiri.
Jajaran Direktur PT. BPR HARTA SWADIRI :
1. Direktur Utama : UFAN BAGI ARTA, S.Kom
2. Direktur : LASKAR ARON YULIONO, SE